Pada Kamis (5/9/2024), putra Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden, mengaku bersalah atas sembilan dakwaan penggelapan pajak senilai US$ 1,4 juta (sekitar Rp 21,5 miliar) yang terjadi antara 2016 dan 2019. Hakim Mark Scarsi menyebutkan bahwa Hunter menghadapi ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara dengan denda sebesar US$ 450.000 (sekitar Rp 6,9 miliar), dan putusan akan dijatuhkan pada 16 Desember 2024.
Kasus ini mencuat sebagai sorotan publik yang telah lama terjadi terkait bisnis dan keuangan keluarga Biden. Sejak ayahnya menjabat sebagai Presiden, Hunter Biden telah menjadi objek perhatian bagi media dan pihak oposisi.
Dalam pengakuan bersalahnya, Hunter Biden mengaku telah melakukan penggelapan pajak dalam skala besar dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kepatuhan peraturan pajak yang diterapkan oleh individu yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat publik.