"Pemeriksaan terhadap Ketua KPU sebagai tindak lanjut terhadap temuan dan laporan masyarakat. Sebab faktanya terdapat sejumlah perbedaan data antara hasil rekapitulasi di TPS dengan yang ditampilkan KPU pada real count," kata Maulam di Kantor Panwaslu Makassar, Sabtu (30/6/2018).
Maulana mengungkapkan bahwa jika terbukti ada manipulasi pada Pilkada Makassar 2018, berarti melanggar Pasal 198 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan acaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara," lanjut Maulana.