Tampang

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati oleh JPU Kejari Kota Depok

15 Mar 2024 10:31 wib. 444
0 0
Altafasalya Ardnika Basya

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menuntut hukuman mati kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf atas pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan, di sebuah kamar kosnya, Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, 2 Agustus 2023. Naufal merupakan adik tingkatan terdakwa di kampusnya.

Pembunuhan mahasiswa UI ini mengejutkan masyarakat, terlebih lagi karena pelakunya adalah seorang terdakwa yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Selain itu, keputusan JPU Kejari Kota Depok yang menuntut hukuman mati menunjukkan seriusnya kasus ini serta upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus kejahatan.

Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf menjadi terdakwa karena ditemukan bukti yang cukup kuat terhadap keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Proses persidangan yang telah berlangsung memberikan gambaran jelas mengenai peran serta dan motif dari terdakwa dalam kasus ini, sehingga tuntutan hukuman mati disampaikan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.

Keputusan JPU Kejari Kota Depok untuk menuntut hukuman mati kepada terdakwa juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana semacam ini tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Waspada! Demam Berdarah Mengintai
0 Suka, 0 Komentar, 20 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?