Tampang

Pengertian Gratifikasi: Memahami Fenomena Penting dalam Dunia Korporasi

18 Jun 2024 18:52 wib. 36
0 0
Pengertian Gratifikasi
Sumber foto: Google

Pengertian gratifikasi sangat penting untuk dimengerti oleh semua pihak yang berkecimpung dalam dunia bisnis dan korporasi. Gratifikasi dapat mengacu pada berbagai hal, mulai dari pemberian suap, hadiah, insentif, hingga pengaruh politik. Dalam konteks bisnis, pemahaman yang jelas tentang gratifikasi sangat penting untuk menjaga etika dan kejujuran dalam menjalankan perusahaan.

Gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian hadiah, imbalan, atau pelayanan yang diberikan kepada seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai insentif atau imbalan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam hubungannya dengan jabatan atau pekerjaannya. Dalam dunia bisnis, gratifikasi seringkali dikaitkan dengan praktik suap dan korupsi, yang pada akhirnya dapat merusak tata kelola perusahaan dan memicu konsekuensi hukum yang serius.

Pemberian gratifikasi sering kali dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak bermoral dan tidak etis. Terlepas dari bentuknya, gratifikasi dapat merusak integritas dan moralitas seseorang, terutama dalam konteks profesional atau bisnis. Dalam beberapa kasus, gratifikasi juga dapat menjadi alat pengaruh yang digunakan untuk mencapai kepentingan pribadi atau perusahaan, yang pada akhirnya akan merugikan pihak lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi juga diatur secara tegas. Pasal 5 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menawarkan, memberi, atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%