Tampang

Berapa Uang Pensiun Anggota DPR yang Tidak Lolos ke Senayan? yang Akan Diberikan Seumur Hidup

26 Mar 2024 12:01 wib. 678
0 0
uang pensiun DPR

Adapun mantan anggota DPR yang tidak menjalankan jabatan rangkap memiliki hak menerima uang pensiun minimal sebesar Rp 2,52 juta per bulan. Uang pensiun akan dihentikan jika penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, bila penerima pensiun meninggal dunia, pasangan yang sah berhak menerima pensiun janda/duda setara dengan setengah dari uang pensiun.

Anak-anak mantan anggota DPR juga memiliki hak menerima uang pensiun anak jika penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia anak yang belum mencapai 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Selain uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan menerima Tabungan Hari Tua (THT) sebagai bentuk persiapan keuangan untuk masa depan. Berbeda dengan uang pensiun bulanan, THT hanya diberikan sekali. Pada tahun 2019, besaran uang THT yang diterima oleh anggota DPR RI adalah sebesar Rp 15 juta. Dengan demikian, meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR, mereka masih dijamin keamanan keuangan dengan adanya uang pensiun dan THT.

Dalam konteks ini, perlu dipertimbangkan apakah besaran uang pensiun dan THT yang diterima oleh mantan anggota DPR sudah sesuai dengan kondisi keuangan negara atau perlu direvisi. Dengan pertimbangan terhadap efisiensi dan keadilan, pemerintah harus memastikan bahwa pemberian uang pensiun dan THT kepada mantan anggota DPR tidak memberatkan keuangan negara lebih dari yang seharusnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Petiklah Hari Ini!
0 Suka, 0 Komentar, 23 Feb 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?