Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran uang pensiun mantan anggota DPR juga bergantung pada apakah mereka menjalankan jabatan rangkap atau tidak. Rincian besaran uang pensiun antar-anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan)
Adapun mantan anggota DPR yang tidak menjalankan jabatan rangkap memiliki hak menerima uang pensiun minimal sebesar Rp 2,52 juta per bulan. Uang pensiun akan dihentikan jika penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, bila penerima pensiun meninggal dunia, pasangan yang sah berhak menerima pensiun janda/duda setara dengan setengah dari uang pensiun.
Anak-anak mantan anggota DPR juga memiliki hak menerima uang pensiun anak jika penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia anak yang belum mencapai 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Selain uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan menerima Tabungan Hari Tua (THT) sebagai bentuk persiapan keuangan untuk masa depan. Berbeda dengan uang pensiun bulanan, THT hanya diberikan sekali. Pada tahun 2019, besaran uang THT yang diterima oleh anggota DPR RI adalah sebesar Rp 15 juta. Dengan demikian, meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR, mereka masih dijamin keamanan keuangan dengan adanya uang pensiun dan THT.