Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) aktif melakukan sosialisasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang juga dikenal sebagai UU KIA, pada event Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jakarta.
Pada suatu kesempatan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyampaikan pentingnya terus melakukan sosialisasi terkait UU KIA agar masyarakat turut serta dalam mengawal implementasi dari undang-undang tersebut. Menurutnya, UU KIA lahir sebagai usaha untuk mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan ibu dan anak, seperti masa kehamilan, kelahiran, balita, dan munculnya ancaman stunting.
"Masyarakat perlu mengetahui betapa pentingnya undang-undang ini dalam upaya kita untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera," ujar Muhaimin Iskandar.