Negara Indonesia merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berpendapat termasuk hak berpolitik dan hak-hak krusial lainnya.
Namun, kebebasan berpolitik terhadap seluruh warga negara Indonesia yang dijamin oleh undang-undang ini sering disalahgunakan oleh mereka politisi-politisi yang gemar korupsi. Memanfaatkan jabatan atau posisi penting mereka untuk korupsi, untuk itu beberapa waktu lalu Bawaslu mengusulkan peraturan baru mengenai batasan pencalonan legislative bagi mereka para eks koruptor. Maksudnya adalah melarang eks pidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Namun, pada kenyataannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) prihatin dengan masih adanya calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, padahal sebelumnya parpol telah sepakat dan meneken pakta integritas.