Tampang

Bawaslu: Masih Adanya Bacaleg Eks Koruptor Merupakan Bukti Parpol Belum Sepenuhnya Jalankan Pakta Integritas

25 Jul 2018 22:06 wib. 1.105
0 0
Bawaslu: Masih Adanya Bacaleg Eks Koruptor Merupakan Bukti Parpol Belum Sepenuhnya Jalankan Pakta Integritas

Negara Indonesia merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berpendapat termasuk hak berpolitik dan hak-hak krusial lainnya.

Namun, kebebasan berpolitik terhadap seluruh warga negara Indonesia yang dijamin oleh undang-undang ini sering disalahgunakan oleh mereka politisi-politisi yang gemar korupsi. Memanfaatkan jabatan atau posisi penting mereka untuk korupsi, untuk itu beberapa waktu lalu Bawaslu mengusulkan peraturan baru mengenai batasan pencalonan legislative bagi mereka para eks koruptor.  Maksudnya adalah melarang eks pidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Namun, pada kenyataannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) prihatin dengan masih adanya calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, padahal sebelumnya parpol telah sepakat dan meneken pakta integritas.

"Kami cukup prihatin. Kami sudah mendorong kamitmen moral untuk tidak mengajukannya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, di Ballroom Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (25/7/2018).

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

11 Manfaat Buah Salak Bagi Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mar 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?