Tampang

Kecelakaan Tragis Moge Harley-Davidson di Probolinggo: Pelajaran Penting akan Pajak dan Identitas Kendaraan

2 Mei 2024 11:20 wib. 55
0 0
Kecelakaan  Harley Davidson di Jalur Pantura Probolinggo

Rombongan pengendara motor bergengsi Harley-Davidson mengalami kecelakaan di jalan raya masuk Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada hari Minggu (28/4/2024). Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit Harley-Davidson, dua motor Yamaha NMAX, dan satu mobil Toyota Kijang Innova Reborn.

Dalam peristiwa naas itu, pasangan suami istri yang mengendarai Harley-Davidson tewas di tempat kejadian. Sang suami, seorang dokter spesialis ortopedi di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, bernama dr. Abdul Aziz, Sp.OT. Sementara istrinya adalah Erysha Kartika. Mereka diketahui mengendarai Harley-Davidson warna hitam dengan plat nomor B 6363 ZN. Di sisi lain, rekan korban lainnya yang belum diketahui identitasnya mengendarai Harley warna hitam dengan nomor polisi H 4174 NN.

Insiden ini mengemukaan fakta mengejutkan terkait pajak kendaraan mereka. Melalui pemeriksaan sistem samsat-pkb2.jakarta.go.id, diketahui bahwa moge yang dikendarai oleh pasutri tersebut ternyata tidak membayar pajak sejak tahun 2011. Berdasarkan data yang tertera, pajak motor bermesin 1.450 cc itu telah menunggak selama 13 tahun. Total pajak dan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 3.513.500, dengan rincian PKB pokok senilai 2.702.000, PKB denda sebesar Rp 648.500, SWDKLLJ senilai Rp 83.000, dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 80.000. Jatuh tempo pajak kendaraan tersebut tercatat pada tanggal 22 April 2011, sementara masa berlaku STNK telah habis pada tanggal 22 April 2013.

Selain itu, temuan menarik juga terjadi pada kendaraan Harley-Davidson dengan nomor polisi H 4174 NN. Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan aplikasi NEWSAKPOLE E-Samsat Jawa Tengah, yang muncul bukanlah data dari Harley-Davidson, melainkan data motor Suzuki Smash 110 tahun 2009 berwarna merah-hitam, dan terdaftar di daerah Demak.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

gatot nurmantyo
0 Suka, 0 Komentar, 30 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?