Seperti diketahui sebelumnya Bawaslu memberi himbauan kepada semua parpol peserta pemilu 2019 agar tidak mengusung caleg yang pernah terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Harapan kami masih banyak politisi yang bersih. Harapan kami ajukan politisi yang besih yang tidak punya masalah hukum," katanya.
Dari kejadian di atas, Bawaslu menilai parpol belum sepenuhnya menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani. Hal itu dibuktikan dengan penemuan KPK terhadap lima orang bakal caleg DPR RI yang merupakan mantan narapidana korupsi.
"Ini membuktikan partai tak sepenuhnya menjalankan pakta integritasnya. Harusnya kalau mereka mematuhi pakta itegritas, maka tak ada caleg mantan narapidana koruptor,” kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin