Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus tambang di Raja Ampat, Papua Barat, berpotensi untuk ditempuh melalui mekanisme adat Papua. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap langkah Bareskrim Polri yang saat ini tengah menyelidiki aktivitas tambang yang berpotensi melanggar hukum setelah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di kawasan tersebut.
Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga bawah laut dengan kekayaan alam yang menakjubkan, kini dihadapkan pada permasalahan terkait eksploitasi sumber daya alam yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem. Dengan memahami nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Papua, Bahlil menekankan pentingnya untuk dapat mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat setempat dalam proses penyelesaian masalah ini.
Bahlil menjelaskan bahwa pendekatan berbasis adat bisa menjadi solusi untuk meredakan ketegangan antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan dipertimbangkan. Dalam banyak kasus, penyelesaian melalui jalur hukum cenderung memakan waktu dan sering kali berujung pada ketidakpuasan di kalangan masyarakat, sehingga pendekatan melalui adat diharapkan dapat memberikan jalan tengah yang lebih harmonis.