Kisruh di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) kian memanas dengan dilakukannya pelaporan oleh Ketua Umum PMI periode 2024-2029, Jusuf Kalla, terhadap ketua PMI versi munas tandingan, Agung Laksono, ke pihak kepolisian. Konflik internal ini menunjukkan perkembangan yang semakin tidak kondusif dalam organisasi kemanusiaan tersebut.
Jusuf Kalla, yang baru saja terpilih menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029 di Munas XIII PMI, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Agung Laksono ke kepolisian. Pelaporan ini mengemuka akibat dari konflik internal yang terjadi pasca-Munas XIII PMI, di mana muncul dua kubu yang saling bersaing terkait kepemimpinan PMI.
Kedua tokoh ini saling bersaing dalam pemilihan ketua umum PMI dalam Munas XIII PMI yang diselenggarakan di Lombok. Agung Laksono pun menyatakan diri sebagai ketua umum melalui munas tandingan yang diadakan di Jakarta, yang mengakibatkan terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh PMI. Jusuf Kalla menilai sosok Agung Laksono memang hobi membuat tandingan. Dia mencontohkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini pun telah memecah Partai Golkar.
Kondisi ini menjadi sangat berisiko dan berbahaya, mengingat PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bertugas dalam memberikan bantuan dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam situasi darurat dan bencana alam. Kisruh di internal PMI dapat mengganggu kelancaran operasional dan manuver kemanusiaan, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan.