Moratorium fakultas tersebut, masih ujar Nasir, tidak berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran mahasiswa. Pasalnya, tugas Dekan hanya bertugas mengatur anggaran dan sumber daya pendidikan tinggi. ”Kan, yang bertugas mengimplementasikan pembelajaran ada di ketua jurusan,” sebut Nasir.
Sebelumnya, dikatakan Nasir pihaknya telah melakukan moratorium prodi kedokteran. Hal ini, untuk membatasi jumlah lulusan kedokteran dan kesehatan. ”Jangan sampai kita produksi terlalu banyak, tapi lulusan tidak dibutuhkan oleh pasar,” ungkapnya.
Lebih jauh Nasir mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan perguruan tinggi khususnya prodi kedokteran yang memiliki akreditasi C. Agar akreditasi mereka meningkat menjadi B atau menjadi A.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kelembagaan, Kementerian Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo menambahkan, pertimbangan Kementerian Riset, Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) melakukan moratorium pada 2016 lalu, karena banyak Prodi Kedokteran masih terakreditasi C.