Zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim karena termasuk dalam rukun islam yang keempat. Dalam Islam, zakat memiliki peranan yang sangat penting, tidak hanya sebagai kewajiban agama, melainkan juga sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Tidak hanya itu, zakat juga memiliki fungsi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan.
Zakat memiliki dua kategori, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Kedua jenis zakat tersebut memiliki perbedaan yang mendasar dalam pengertian, tata cara penghitungan, waktu pelaksanaan, serta objek zakatnya. Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk memahami perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal agar niat dan perhitungan zakat yang dilakukan dapat tepat.
Pengertian Zakat
Zakat merujuk pada harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Pengeluaran zakat menjadi sebuah kewajiban yang diatur dalam ketentuan yang ada. Zakat juga memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan upaya penanggulangan kemiskinan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat mengatur dua jenis zakat yang umum dibayarkan, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.