Replik merupakan salah satu istilah yang sering digunakan dalam proses peradilan di Indonesia. Istilah ini merupakan bagian dari proses persidangan yang memiliki peranan penting dalam menyelesaikan suatu perkara hukum. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas pengertian replik dalam hukum beserta penjelasannya.
Pengertian Replik dalam Istilah Hukum
Replik adalah jawaban atau tanggapan dari pihak yang mengajukan gugatan kepada tergugat setelah tergugat memberikan jawaban atau eksepsi dalam persidangan perdata. Dalam konteks hukum acara perdata di Indonesia, proses replik ini diatur dalam HIR (Herzien Inlandsche Reglement) dan juga dalam Hukum Acara Perdata (HAP). Tujuan dari proses replik ini adalah agar pihak penggugat dapat memberikan tanggapan atas jawaban atau eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.
Penjelasan Proses Replik
Proses replik dimulai setelah pihak tergugat memberikan jawaban atau eksepsi atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Pihak penggugat kemudian diberikan kesempatan untuk menanggapi jawaban atau eksepsi tersebut melalui proses replik. Dalam replik ini, pihak penggugat dapat mengajukan argumen atau bukti tambahan yang mendukung gugatannya.