Tampang.com | Pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah penting untuk menjamin akses pendidikan bagi semua siswa, termasuk mereka yang gagal masuk sekolah negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya pendidikan dari Pemda.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Wamen Dikdasmen menjelaskan bahwa inisiatif ini akan diterapkan secara nasional, mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.
"Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa mereka yang tidak diterima di sekolah negeri tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta tanpa terkendala biaya," ujar Atip Latipulhayat.
Melalui kebijakan ini, Pemda di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota akan bertanggung jawab menyediakan anggaran khusus untuk menanggung biaya pendidikan siswa yang dialihkan ke sekolah swasta.