Aliansi Pendidikan Baik membuat petisi menolak pengembalian Ujian Nasional setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan akan mengkaji ulang Ujian Nasional. Petisi ini muncul sebagai respons terhadap wacana pengembalian Ujian Nasional untuk kelulusan. Sebagai elemen penting dalam sistem pendidikan Indonesia, perdebatan seputar Ujian Nasional selalu menjadi topik yang menarik perhatian.
Poin utama dari petisi ini adalah menolak pengembalian Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan. Menurut Aliansi Pendidikan Baik, kembalinya Ujian Nasional dapat memberikan tekanan yang berlebihan pada siswa, guru, dan sekolah. Masyarakat pendidikan khawatir bahwa sistem penilaian yang hanya mengandalkan hasil ujian skala nasional tidak mewakili potensi dan prestasi nyata siswa.
Aliansi menyatakan bahwa dalam 15 tahun terakhir, transformasi pendidikan telah mengubah Ujian Nasional, sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghapusnya. Sejak era Anies Baswedan, Abdul Mu’ti, Satryo Brodjonegoro, dan hingga sekarang kebijakan ini terus menjadi amanah. Menurutnya kebiasaan belajar untuk ujian, sedikit demi sedikit, bergeser menjadi belajar untuk penguasaan kompetensi dan penguatan karakter.
Salah satu alasan utama pendukung petisi ini adalah kekhawatiran terhadap dampak psikologis yang mungkin dialami oleh siswa. Tekanan yang ditimbulkan oleh Ujian Nasional dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan kecerdasan emosional siswa. Aliansi Pendidikan Baik mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan pendekatan evaluasi yang lebih holistik dalam menilai kemampuan dan prestasi siswa.