Tampang

LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

23 Jul 2024 21:30 wib. 266
0 0
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi
Sumber foto: google

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan dari mantan terpidana kasus Vina Ciebon, Saka Tatal, untuk memenuhi hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban dan saksi yang diduga mengalami penganiayaan atau penyiksaan.

Ketua LPSK, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi, menyampaikan bahwa lembaganya memutuskan untuk melindungi Saka Tatal karena ditemukan beberapa kejanggalan, seperti dugaan penganiayaan atau penyiksaan serta perlakuan tidak pantas yang dialaminya pada tahun 2016."Ada ketidaksesuaian antara keterangan beberapa terdakwa dan peran para pelaku," kata Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Senin, 22 Juli 2024.

Selain Saka Tatal, LPSK juga menerima lima permohonan perlindungan dari keluarga Vina, yaitu inisial WO, MR, SA, SK, dan SL. Perlindungan yang diberikan berupa bantuan rehabilitasi psikologis bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat (Jabar) melalui UPTD PPA Jabar.

Sebelumnya, LPSK menerima 15 permohonan terkait kasus Vina Cirebon, yang berasal dari keluarga korban, para saksi, dan juga warga. Untuk memastikan keputusan yang diambil tidak salah, LPSK melakukan telaah yang mendalam, termasuk melakukan wawancara dengan keluarga korban, para terpidana, saksi-saksi, masyarakat, dan pihak lain terkait kasus tersebut.

Tidak hanya itu, LPSK juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, seperti Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Lapas Jelekong Bandung, Rutan kelas 1 Bandung, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

 LPSK Memastikan Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi 

Rehabilitasi psikologis merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pemulihan bagi korban kekerasan fisik atau psikis. Oleh karena itu, keputusan LPSK untuk memberikan bantuan rehabilitasi psikologis kepada Saka Tatal dan keluarga Vina merupakan langkah yang tepat dalam menjaga hak-hak mereka serta memberikan dukungan yang diperlukan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.