3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
-
Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lakukan pendaftaran dan verifikasi identitas (email dan KTP).
-
Masuk ke menu ETLE, lalu masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
-
Tekan tombol “Cari” untuk melihat status pelanggaran.
4. Menggunakan Aplikasi Polri Super App
-
Unduh aplikasi Polri Super App, isi profil, dan konfirmasi akun.
-
Buka menu “Tilang” di beranda, lalu pilih sub-menu ETLE.
-
Masukkan data kendaraan seperti nopol, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu tekan “Cari”.
-
Jika ada pelanggaran, datanya akan langsung muncul di layar.
Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui berbagai saluran Bank BRI, seperti teller, ATM, BRImo, maupun mesin EDC. Jangan lupa menyimpan bukti transaksi untuk ditunjukkan ke kejaksaan guna menukar barang bukti yang disita.
Jika menggunakan bank lain, pilih opsi transfer ke rekening bank lain, lalu masukkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor pembayaran. Masukkan jumlah denda yang ditentukan dan simpan bukti pembayaran untuk keperluan penukaran barang bukti di kejaksaan.
ETLE Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Pelat Dinas
Kendaraan dengan pelat dinas yang dulu kerap luput dari tilang elektronik (ETLE), kini tak bisa lagi bersembunyi. Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh kendaraan, tanpa terkecuali, termasuk milik institusi negara maupun pejabat, akan terekam jika melanggar aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa dulu sistem ETLE memang belum mampu mengenali pelat-pelat khusus seperti pelat dinas karena keterbatasan sistem data. Namun, kini dengan pembaruan sistem dan sinergi antarinstansi, semua pelat sudah terintegrasi dalam sistem penindakan tilang elektronik.