Tampang

Tak Perlu Bingung, Ini Cara Cek dan Bayar Tilang Elektronik (ETLE) Lewat Platform Resmi

29 Mei 2025 00:20 wib. 107
0 0
Sebuah mobil Toyota Camry berwarna hitam tertangkap kamera menggunakan pelat ganda, yakni pelat sipil dan pelat dinas Polri.(DOK. Tangkap layar akun X @Heraloebss)
Sumber foto: Google

"Semua kendaraan sekarang sudah bisa terdeteksi oleh ETLE. Termasuk pelat dinas, pelat TNI, pelat Polri, semua sudah masuk sistem. Jadi tidak ada lagi alasan tidak bisa ditilang hanya karena pelat khusus," kata Komarudin dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (27/5/2025). Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Bahkan, jika ada kendaraan dinas milik kepolisian yang melanggar, tetap akan ditindak sebagaimana mestinya. Menurut Komarudin, hal ini dilakukan demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. "Jangan sampai masyarakat bilang hukum hanya tegas kepada rakyat biasa, tapi tidak kepada petugas atau institusi," ujarnya.

Dengan sistem ETLE yang makin canggih, Komarudin berharap tidak ada lagi arogansi di jalan. "Sekarang kamera sudah bisa mengenali jenis pelat apa pun. Jadi siapa pun yang melanggar, pasti terekam dan ditindak," tegasnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?