Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pencopotan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa presiden telah menandatangani Keppres tersebut, yang menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027. Ari juga menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini merupakan respons atas putusan DKPP dan didasari oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, DKPP telah menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Putusan DKPP menyatakan bahwa Hasyim harus dicopot dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua KPU. Oleh karena itu, KPU kemudian menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.