Tampang

Wali Kota Solo Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Ini Aturan dan Langkah Tegasnya

13 Mei 2025 22:23 wib. 32
0 0
Wali Kota Solo, Respati Ardi.(KOMPAS.com/Labib Zamani)
Sumber foto: Kompas.com

Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Karyawan

Respati menegaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan yang berlaku di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perusahaan tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah karyawan. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib menghormati hak karyawan atas ijazah yang mereka miliki.

“Aturannya sudah jelas, perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan. Ini untuk melindungi hak-hak karyawan di Kota Solo,” tegas Respati.

Ijazah Tidak Boleh Dijadikan Jaminan oleh Perusahaan

Lebih lanjut, Respati menyatakan bahwa meskipun perusahaan berhak untuk mengecek keaslian ijazah untuk memastikan data karyawan, namun perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau menahannya.

“Ijazah hanya digunakan untuk memastikan keaslian data karyawan. Jika ada masalah dengan prestasi kerja, cukup diberikan surat peringatan (SP 1 atau SP 2) yang menunjukkan catatan kinerja. Ijazah tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan,” jelasnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Resep Soto Banyumas ala Hotel Berbintang
0 Suka, 0 Komentar, 17 Jul 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?