Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Karyawan
Respati menegaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan yang berlaku di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perusahaan tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah karyawan. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib menghormati hak karyawan atas ijazah yang mereka miliki.
“Aturannya sudah jelas, perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan. Ini untuk melindungi hak-hak karyawan di Kota Solo,” tegas Respati.
Ijazah Tidak Boleh Dijadikan Jaminan oleh Perusahaan
Lebih lanjut, Respati menyatakan bahwa meskipun perusahaan berhak untuk mengecek keaslian ijazah untuk memastikan data karyawan, namun perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau menahannya.
“Ijazah hanya digunakan untuk memastikan keaslian data karyawan. Jika ada masalah dengan prestasi kerja, cukup diberikan surat peringatan (SP 1 atau SP 2) yang menunjukkan catatan kinerja. Ijazah tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan,” jelasnya.