Tampang

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 2024, Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?

10 Mei 2025 08:30 wib. 31
0 0
sertifikasi halal UMKM Indonesia
Sumber foto: Google

“Saya jualan makanan rumahan. Kalau harus ngurus halal dengan biaya dan waktu yang panjang, bisa-bisa usahanya malah berhenti,” ungkap Ibu Murni, pelaku UMKM di Banyumas.

Masalah biaya, birokrasi, dan ketidakjelasan informasi menjadi kendala utama. Banyak pelaku usaha kecil merasa belum siap menghadapi kebijakan ini.

Subsidi Sertifikasi Masih Terbatas
Pemerintah memang menyediakan subsidi untuk pelaku UMKM lewat program sertifikasi halal gratis (sehati), tetapi kuotanya masih jauh dari cukup. Menurut laporan BPJPH, baru sekitar 1 juta dari total 64 juta UMKM yang mendapatkan fasilitasi.

Hal ini menimbulkan ketimpangan akses dan rasa ketidakadilan. Mereka yang mampu membayar lebih dulu akan lebih cepat mendapat sertifikat, sementara usaha kecil harus antre atau menunggu giliran yang belum pasti.

Dampak terhadap Produk Lokal dan Ekonomi Daerah
Kewajiban sertifikasi ini juga bisa berimbas pada menurunnya jumlah produk lokal yang beredar, karena produsen kecil memilih berhenti produksi ketimbang repot mengurus izin.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?