Tokopedia dan Tiktok Shop baru-baru ini memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah Indonesia untuk mewajibkan perusahaan e-commerce dalam memungut pajak dari penjual yang menggunakan platform tersebut. Tanggapan ini muncul di tengah upaya pemerintah dalam mengembangkan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, terutama bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat.
Manajemen dari kedua platform e-commerce tersebut menekankan bahwa mereka merupakan bagian integral dari ekosistem digital dan berkomitmen untuk mendukung inisiatif pemerintah. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 27 Juni 2025, Juru Bicara dari Tokopedia dan Tiktok Shop menyatakan, “Jika regulasi ini disahkan, harapan kami adalah agar proses implementasinya mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya waktu persiapan yang memadai.” Mereka menegaskan pentingnya kesiapan teknis platform serta kapasitas para penjual, terutama yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat mematuhi ketentuan yang akan diberlakukan.