Jakarta, Tampang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Modusnya, salah satu penyelenggara negara atau pegawai negeri di kementerian tersebut diduga meminta uang kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi ini berasal dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).