Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah kepemimpinan Kasan Muhri menyoroti maraknya berita pemblokiran akun perusahaan-perusahaan perdagangan mata uang digital (kripto) dari luar negeri di platform Instagram. Hal ini berkaitan dengan penutupan akun Instagram beberapa entitas, termasuk akun Binance Indonesia, Binance US, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, serta akun Kucoin Indonesia. Seluruh akun tersebut tidak dapat diakses sejak 16 Juli 2024. Ketika diakses, muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa "Akun tidak tersedia di Indonesia, hal ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan legal untuk membatasi konten ini."
Dalam hal ini, Kasan menjelaskan bahwa penutupan tersebut sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang disesuaikan dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Ia memaparkan bahwa perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia hanya boleh dilaksanakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.
"Pemblokiran ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat dan juga sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan kerugian akibat kegiatan tanpa izin di Indonesia," jelas Kasan melalui pesan WhatsApp kepada Tempo pada 18 Juli 2024.