Contohnya, Sulawesi Barat tercatat memiliki prevalensi pernikahan anak tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 19,43%. Sementara itu, Jawa Barat mencatat angka absolut tertinggi, dengan estimasi sekitar 273.300 kasus pernikahan anak. Angka-angka ini membuktikan bahwa pernikahan anak bukan hanya masalah perorangan, melainkan sudah menjadi persoalan sistemik nasional.
Apa Penyebab Pernikahan Anak Masih Marak Terjadi?
Pernikahan sebelum usia 18 tahun merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi anak, yang seharusnya mendapatkan kesempatan berkembang secara maksimal, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun emosional. Ada beberapa faktor utama yang menjadi pemicu masih tingginya angka pernikahan anak di Indonesia:
-
Kemiskinan: Banyak keluarga yang menganggap menikahkan anak adalah jalan pintas untuk mengurangi beban ekonomi.
-
Persepsi keliru soal perlindungan: Orang tua percaya bahwa menikah bisa melindungi anak dari pergaulan bebas atau aib sosial.
-
Norma sosial dan budaya: Di beberapa daerah, menikah muda dianggap hal biasa atau bahkan membanggakan.
-
Hukum adat atau agama: Meski secara nasional ada batas usia pernikahan, beberapa aturan adat atau interpretasi agama bisa membenarkan pernikahan dini.
-
Kerangka hukum dan pencatatan sipil yang belum optimal: Kurangnya pengawasan terhadap usia pernikahan serta celah dalam pencatatan nikah memungkinkan praktik pernikahan anak terus berlangsung.
Dampak Fatal dari Pernikahan Anak
Pernikahan anak tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial dan psikologis korban, tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap kesehatan fisik dan mental anak perempuan. Berikut beberapa dampak yang sangat mengkhawatirkan:
-
Risiko kematian saat kehamilan dan persalinan
Perempuan berusia 15 hingga 19 tahun memiliki risiko komplikasi kehamilan yang jauh lebih tinggi. Bahkan, komplikasi saat hamil dan melahirkan menjadi penyebab utama kematian perempuan di rentang usia tersebut.
-
Tingginya angka kematian bayi baru lahir
Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar untuk meninggal dunia dalam 28 hari pertama dibandingkan bayi dari ibu berusia 20-29 tahun.
-
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Anak perempuan yang menikah muda lebih rentan menjadi korban kekerasan fisik, emosional, maupun seksual dalam rumah tangga. Hal ini karena mereka belum cukup matang secara psikologis untuk menghadapi kompleksitas relasi pernikahan.