Nantinya, jika BUMD Parkir terbentuk, seluruh titik parkir di Jakarta dapat dilelang kepada pihak swasta yang kompeten. Skema ini memungkinkan Pemprov Jakarta tetap memperoleh pendapatan dari pajak parkir sebesar 10 persen yang ditarik Bapenda, sembari memastikan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan efisien. “Saya rasa itu lebih menguntungkan dan lebih jelas. Nah UPT Parkir ini kan tidak jelas. Kita tanya cara kerja mereka saja, mereka gagap-gagap,” pungkas Kenneth, menunjukkan urgensi perubahan dalam pengelolaan parkir di Ibu Kota.
Wacana pembentukan BUMD Parkir ini diharapkan dapat mengatasi masalah ketidakoptimalan pendapatan dan profesionalisme dalam pengelolaan parkir di Jakarta, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.