Kenneth menjelaskan bahwa UPT Parkir sebenarnya memiliki wewenang yang cukup luas, mulai dari menentukan tarif parkir, mengelola lahan, hingga menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Namun, potensi ini tidak tergarap maksimal. Ia juga menyoroti status UPT Parkir sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menurutnya justru menjadi penyebab pengelolaan parkir menjadi tidak maksimal. “Mungkin karena mereka BLUD. BLUD ini kalau pendapatan mereka, mereka pakai untuk internal mereka. Mungkin mereka menganggap ini bukan hal yang serius mungkin ya,” kata Kenneth.
Dukungan Penuh untuk Pembentukan BUMD Parkir
Melihat kondisi tersebut, Kenneth menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk pengelolaan parkir di Jakarta. Menurutnya, dengan skema BUMD, pengelola akan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Kalau saya menyarankan, kan Pak Gubernur juga sempat ngomong di media kan bahwa akan dibentuk BUMD Parkir kan, saya setuju. Karena BUMD Parkir ini kan, dia akan lebih jelas,” ungkap Kenneth.