Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan Kejaksaan melalui Perpres ini justru memperkuat stabilitas nasional. Keterlibatan TNI dalam pengamanan jaksa dipandang sebagai bagian dari dukungan menjaga keamanan dan ketertiban yang lebih luas.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 itu mengatur perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri. Perlindungan ini tidak hanya mencakup jaksa sendiri, tetapi juga anggota keluarga yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa, sesuai ketentuan Pasal 5 Perpres tersebut.
Dalam hal pendanaan, pengamanan ini menjadi tanggung jawab anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai aturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.