Tampang

TNI AD Tegaskan Larangan Pelibatan Masyarakat dalam Pemusnahan Amunisi dan Bahan Peledak

28 Mei 2025 20:18 wib. 41
0 0
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.(Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Darat.)
Sumber foto: Google

"Ada pengembangan pelibatan masyarakat di luar kegiatan yang saya sampaikan tadi. Jadi, masyarakat ikut membantu mengangkat material-material detonator yang expired dan rentan itu ke dalam lubang penghancuran dan menyerahkannya kepada prajurit TNI yang ada di dalamnya," ujar Wahyu. Ia menambahkan, "Pembawaannya mungkin tidak sesuai dengan perlakuan yang seharusnya, saat diterima oleh prajurit TNI di dalam lubang penghancuran tersebut dengan kondisi material afkir yang tidak stabil serta rentan gesekan dan goncangan memicu ledakan itu terjadi.” Temuan ini menjadi salah satu poin utama dalam laporan tim investigasi internal.

Sebagai langkah ke depan, TNI AD akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada prosedur standar pemusnahan bahan peledak. Wahyu menyebut bahwa semua proses pemusnahan amunisi akan sepenuhnya ditangani oleh satuan-satuan TNI AD yang berkompeten, seperti Polisi Militer, Zeni, Perbekalan Angkutan, Kesehatan, dan Kewilayahan.

Selain itu, TNI AD juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk meminimalkan keterlibatan personel dan mengurangi risiko. “Upaya meminimalkan pelibatan personel juga akan dilakukan, dengan cara menggunakan teknologi seperti mini backhoe (excavator) untuk menggali lubang dan robot bom untuk membawa munisi/bahan peledak ke lubang penghancuran, juga alat perlengkapan lain yang dapat meminimalisir risiko yang ditimbulkan," ungkap Wahyu.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?