Tampang

TNI AD Tegaskan Larangan Pelibatan Masyarakat dalam Pemusnahan Amunisi dan Bahan Peledak

28 Mei 2025 20:18 wib. 36
0 0
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.(Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Darat.)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) secara tegas menyatakan tidak akan lagi melibatkan masyarakat sipil dalam proses pemusnahan amunisi dan bahan peledak kedaluwarsa (afkir). Keputusan ini diambil sebagai respons atas insiden ledakan tragis di Garut, Jawa Barat, yang menelan korban jiwa dari kalangan sipil.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan hal ini usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), serta pejabat tinggi TNI lainnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). “Kejadian tersebut menjadi evaluasi tegas dari pimpinan Angkatan Darat bahwa kegiatan pemusnahan amunisi dan bahan peledak serta kegiatan berisiko lainnya, ke depan tidak lagi melibatkan masyarakat sama sekali, termasuk untuk membantu kegiatan administrasi/penyiapan logistik," kata Wahyu, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (27/5/2025).

Wahyu menjelaskan, selama ini, masyarakat memang kerap dilibatkan untuk tugas-tugas non-teknis seperti memasak, menyiapkan logistik, hingga menggali lubang dan membersihkan sisa-sisa peledakan. Namun, dalam kasus di Garut, terungkap adanya penyimpangan di mana keterlibatan masyarakat berkembang hingga pada aktivitas teknis berisiko tinggi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Makan Lemak, Memperpanjang Usia?
0 Suka, 0 Komentar, 2 Okt 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?