Tampang

THR untuk Pengemudi Online: Hak atau Sekadar Imbauan?

1 Mar 2025 18:03 wib. 53
0 0
THR untuk Pengemudi Online: Hak atau Sekadar Imbauan?
Sumber foto: iStock

Kenyataan pahit bagi pengemudi yang putus mitra adalah mereka tidak mendapatkan pesangon yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, dana yang masih tersimpan di saldo aplikasi mereka sering kali diambil oleh perusahaan dengan dalih denda. "Praktik ini jelas tidak adil dan sangat merugikan bagi para pengemudi," pernyataan Lily menjadi sorotan bagi banyak pihak.

Ia melanjutkan dengan menekankan bahwa pengemudi yang tidak aktif tetap berhak mendapat THR, karena mereka juga telah berinvestasi dalam pekerjaan ini, termasuk membeli atribut yang dijual oleh platform seperti helm, jaket, dan tas barang. Keberadaan pengemudi di platform-platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya menunjukkan bahwa mereka adalah bagian penting dari ekosistem transportasi di Indonesia.

Dengan begitu, Lily mengingatkan bahwa semua perusahaan platform tersebut diharapkan untuk mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan secara tegas wajib membayar THR kepada seluruh pengemudi mereka. Situasi ini jelas menjadi sorotan di kalangan masyarakat, terutama di saat penyerahan THR menjadi isu krusial di tengah kesibukan menyambut Hari Raya. Kejelasan dari pihak pemerintah dan aplikasi digital sangat diharapkan untuk memberikan kepastian kepada para pengemudi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi semua pekerja di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?