Bulan suci Ramadan telah tiba di Indonesia, membawa harapan dan semangat baru bagi umat Muslim di seluruh tanah air. Di tengah momen ini, tunjangan hari raya (THR) menjadi isu penting yang dibicarakan, khususnya di kalangan pekerja. Tak hanya karyawan di perusahaan formal yang berhak menerima THR, tetapi juga pengemudi online atau ojol. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan angin segar mengenai hal ini, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para pengemudi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan imbauan kepada perusahaan aplikasi digital agar memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi mereka. "Kami menyambut Hari Raya Keagamaan ini dengan komitmen untuk memberikan sesuatu bagi para pekerja di platform digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan kebijakan perlindungan untuk mereka," ungkapnya saat memberikan keterangan pada media.
Namun, Indah juga menekankan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap mengkaji formula yang tepat untuk menentukan besaran dan mekanisme pemberian bantuan tersebut. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya data akurat mengenai mitra pengemudi yang aktif dibandingkan yang tidak. "Ini yang jadi tantangan, kita belum memiliki data yang jelas untuk mengklasifikasi mitra yang aktif dan tidak dalam menjalankan tugas," lanjutnya.
Sementara itu, dukungan pemerintah dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan kepada perusahaan aplikator digital akan segera dikeluarkan, diperkirakan pada pekan depan. "Nama yang tepat untuk tunjangan ini masih kami pikirkan. Ini sangat penting karena arti dari nama itu sendiri dapat memberikan dampak," tambah Indah.