Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengajukan penonaktifan sebanyak 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban basis data kependudukan di wilayah Jakarta. Tindakan ini mencuat sebagai respons terhadap temuan adanya beragam permasalahan terkait NIK di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyebutkan bahwa penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari upaya pembersihan data kependudukan di wilayah Jakarta. Menurut Budi Awaludin, penonaktifan dilakukan terhadap NIK yang diduga bermasalah, seperti ganda, salah ketik, atau tidak valid. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akurasi data kependudukan sebagai dasar bagi berbagai kebijakan dan program pembangunan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memperkuat kerjasama dengan Kemendagri dalam mengelola data kependudukan. Penonaktifan NIK tersebut merupakan bagian dari kerjasama antara Pemprov DKI dengan Kemendagri yang bertujuan untuk menyelaraskan dan menyempurnakan data kependudukan di wilayah Jakarta. Dengan begitu, diharapkan bahwa basis data kependudukan menjadi lebih akurat dan dapat digunakan sebagai landasan untuk pelayanan publik yang berkualitas.