"Karena dana operasional yang kita punya untuk pembayaran paket itu di akhir tahun itu adanya itu, sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut, sebesar Rp 10 juta per bulan, jadi Rp 20 juta totalnya," kata Ulfa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Kemudian, jaksa mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, mengingat dana operasional semestinya digunakan untuk pembelian kebutuhan kantor, bukan pembayaran gaji. “Pertanyaannya, ada alokasi pembayaran gaji Rp 20 juta selama dua bulan. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana ATK itu seperti apa? Berarti kan ini sudah berbeda,” tanya jaksa kepada Ulfa.
Mendengar pertanyaan itu, Ulfa tidak membantah adanya rekayasa penggunaan dana. Ia menyatakan, pada akhirnya, timnya memilih mengumpulkan dana atau patungan demi keperluan ATK yang dipakai untuk pembayaran gaji Adhi.
"Oke pertanyaanya, berarti yang Rp 20 juta itu siapa yang bayar pengeluarannya?," tanya Jaksa. "Kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," jawab Ulfa. "Dibayarkan? Jadi teman-teman tim ini patungan untuk bayar Adhi Kismanto 20 juta?," tanya Jaksa kembali untuk memastikan. "Betul pak," jawab Ulfa lagi.