Ahmad Irawan, seorang anggota Komisi II DPR RI, dengan sungguh-sungguh mendukung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam upaya memberantas mafia tanah. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dari usaha perbaikan internal dan peningkatan tata kelola di kementerian terkait.
Menurut Irawan, pencegahan terhadap praktik mafia tanah harus menjadi prioritas utama dalam 100 hari pertama masa kerja Menteri Nusron Wahid. Praktik mafia tanah telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia, dan upaya untuk membersihkannya membutuhkan tekad dan komitmen yang kuat dari pemerintah.
Dalam pandangan Irawan, kejahatan di sektor pertanahan sebenarnya dapat diungkap dan diberantas dengan relatif mudah jika pemerintah memiliki tekad yang besar. Ia menekankan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kasus pemalsuan sertifikat, tetapi juga berkaitan dengan berbagai aspek lain seperti pengelolaan air, kelautan, serta sumber daya alam di atas dan di bawah tanah seperti hutan, kebun, dan tambang. Oleh karena itu, usaha pemberantasan mafia tanah juga sekaligus mendukung kesejahteraan rakyat.
Irawan memandang bahwa pemberantasan mafia tanah harus melibatkan penguatan kerjasama dengan lembaga hukum dan menerapkan teknologi digital serta administrasi negara yang efisien. Peran kementerian ATR/BPN sebagai wewenang tunggal dalam melegalisasi hak kepemilikan menjadi sangat penting dalam hal ini. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian kasus-kasus terkait mafia tanah dan meminimalkan peluang praktik tersebut kembali terjadi di masa mendatang.