Adapun dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Tidak hanya Adhi Kismanto, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga hadir dalam sidang lanjutan tersebut, yakni Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dalam kasus judol Komdigi. Lalu, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian. Sedangkan terdakwa Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.