Kasus ini terungkap setelah BPJS Kesehatan melakukan serangkaian proses verifikasi terhadap kelengkapan berkas klaim. Hal tersebut termasuk verifikasi pasca klaim, audit administrasi klaim, dan proses verifikasi lainnya yang akhirnya membuahkan hasil terhadap dugaan penipuan ini.
Kasus penipuan senilai Rp 34 miliar ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap dana kesehatan di Indonesia. Hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun rumah sakit, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan serta pengelolaan dana jaminan kesehatan. KPK, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat menjalankan peran pengawasan dan penegakan hukum secara profesional agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.