Adapun 3 rumah sakit yang terlibat dalam "phantom billing" akan dihadapkan pada ranah pidana oleh KPK. Dua di antaranya beralamat di Sumatera Utara, sementara satu lainnya berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diperkirakan telah merugikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 34 miliar.
Pahala menegaskan bahwa KPK akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini guna memberikan efek jera kepada rumah sakit yang terlibat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan waktu 6 bulan bagi rumah sakit lain yang diduga melakukan kecurangan untuk mengakui kesalahan mereka. Selain itu, rumah sakit yang terlibat juga diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindakan curang tersebut kepada BPJS Kesehatan.
Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyayangkan kasus ini karena hal tersebut menjadi pencemaran terhadap pelayanan BPJS Kesehatan yang telah bekerja secara profesional untuk melayani kesehatan masyarakat dengan baik. Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan telah berupaya sebaik mungkin dalam memberikan layanan yang terbaik namun terdapat oknum rumah sakit yang terlibat dalam dugaan penipuan.