Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Aep dan Dede, saksi pada kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, merupakan bagian dari upaya peninjauan kembali kasus tersebut. Laporan ke Bareskrim tersebut dilakukan oleh kuasa hukum para terpidana kasus tersebut bersama Dedi Mulyadi, Rabu (10/7/2024). Hal ini menciptakan kehebohan dan mencuri perhatian banyak orang terkait dengan kasus yang melibatkan Vina Cirebon.
Menurut @dedimulyadi71, tim kuasa hukum sudah menemui para terpidana dan mendapatkan kuasa dari mereka. Ia juga membeberkan temuan yang menurutnya unik, saat menemui para terpidana. Salah satunya adalah terpidana Ucil atau Rivaldi awalnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan. Pernyataan tersebut menjadi sorotan, terutama karena melibatkan nama seorang Gubernur yang berwenang di wilayah Jawa Barat.
Kedua, lanjut Dedi, para terpidana menyampaikan bahwa mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh Unit Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudiana, yang saat itu mungkin masih berpangkat Ipda. Mereka kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan. Setelah itu mereka disodori berita acara yang harus ditandatangani. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam mengelola bisnis dan kewajiban perpajakan dengan bijaksana.