Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam rangka itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, secara resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 4 Tahun 2025 yang berlaku mulai tahun ini. Tujuan utama dana tunjangan ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada para guru bersertifikat yang telah menjalankan tugas dengan semangat dan dedikasi tinggi.
Dengan adanya dukungan finansial yang lebih kuat, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yakni mendidik, membimbing, dan mencerdaskan generasi penerus bangsa. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua guru akan otomatis menerima tunjangan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi agar pencairan tunjangan dapat dilakukan. Ini juga dimaksudkan agar penerimaan tunjangan benar-benar disalurkan kepada guru yang menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.
Tunjangan sertifikasi, yang juga dikenal dengan istilah tunjangan profesi guru (TPG), adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru yang memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini membuktikan bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi profesional yang ditetapkan secara nasional. Besaran tunjangan umumnya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, dan pencairannya dilakukan secara berkala. Tunjangan ini sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama di daerah yang menghadapi tantangan ekonomi yang signifikan.