Mengacu pada Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, terdapat sembilan syarat penting yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi guru dapat dicairkan, antara lain:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat ini adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa guru telah mengikuti dan lulus dari program sertifikasi profesi yang diakui oleh kementerian terkait.
2. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada di bawah naungan serta pembinaan langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdata di Dapodik
Guru wajib aktif mengajar di sekolah yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga keberadaan dan aktivitas mereka dapat dipantau secara efektif.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG adalah nomor resmi yang diterbitkan oleh Kementerian untuk mengidentifikasi guru bersertifikat dengan cara yang unik dan terstandarisasi.
5. Tugas Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik
Guru diharuskan untuk mengajar atau membimbing sesuai dengan bidang keahlian yang tertera dalam sertifikat pendidik mereka. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Mengajar yang sah.
6. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan
Guru wajib untuk memenuhi jumlah jam mengajar minimal yang ditetapkan oleh undang-undang, baik di kelas maupun dalam kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan.
7. Hasil Penilaian Kinerja Minimal "Baik"
Penilaian tahunan yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru mendapatkan nilai kinerja minimal "Baik".