Tampang

Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025, Guru Wajib Tahu!

29 Mei 2025 18:34 wib. 54
0 0
Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025, Guru Wajib Tahu!

Mengacu pada Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, terdapat sembilan syarat penting yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi guru dapat dicairkan, antara lain:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik  
   Syarat ini adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa guru telah mengikuti dan lulus dari program sertifikasi profesi yang diakui oleh kementerian terkait.

2. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah  
   Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada di bawah naungan serta pembinaan langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdata di Dapodik 
   Guru wajib aktif mengajar di sekolah yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga keberadaan dan aktivitas mereka dapat dipantau secara efektif.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)  
   NRG adalah nomor resmi yang diterbitkan oleh Kementerian untuk mengidentifikasi guru bersertifikat dengan cara yang unik dan terstandarisasi.

5. Tugas Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik  
   Guru diharuskan untuk mengajar atau membimbing sesuai dengan bidang keahlian yang tertera dalam sertifikat pendidik mereka. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Mengajar yang sah.

6. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan  
   Guru wajib untuk memenuhi jumlah jam mengajar minimal yang ditetapkan oleh undang-undang, baik di kelas maupun dalam kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan.

7. Hasil Penilaian Kinerja Minimal "Baik"
   Penilaian tahunan yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru mendapatkan nilai kinerja minimal "Baik".

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?