8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik Ideal
Jumlah siswa dalam satu kelas harus memenuhi standar jumlah minimal sesuai dengan jenis dan jenjang sekolah yang ditetapkan.
9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Untuk menerima tunjangan ini, guru tidak diperbolehkan merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain, baik di sektor publik maupun swasta.
Penetapan syarat-syarat ini semata-mata bukan untuk memperketat proses pencairan tunjangan, tetapi juga untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas para guru. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan belajar-mengajar.
Syarat-syarat ini diharapkan akan mendorong guru untuk terus memperbaiki kompetensi mereka, menjaga etos kerja yang baik, dan lebih konsisten dalam melaksanakan peran sebagai pendidik yang berkualitas. Dengan adanya perubahan dalam kebijakan melalui Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, diharapkan para guru menjadi lebih menyadari pentingnya kualitas kinerja dan profesionalisme dalam pendidikan di Indonesia.