Tampang

Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025, Guru Wajib Tahu!

29 Mei 2025 18:34 wib. 55
0 0
Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025, Guru Wajib Tahu!

8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik Ideal  
   Jumlah siswa dalam satu kelas harus memenuhi standar jumlah minimal sesuai dengan jenis dan jenjang sekolah yang ditetapkan.

9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain  
   Untuk menerima tunjangan ini, guru tidak diperbolehkan merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain, baik di sektor publik maupun swasta.

Penetapan syarat-syarat ini semata-mata bukan untuk memperketat proses pencairan tunjangan, tetapi juga untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas para guru. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan belajar-mengajar.

Syarat-syarat ini diharapkan akan mendorong guru untuk terus memperbaiki kompetensi mereka, menjaga etos kerja yang baik, dan lebih konsisten dalam melaksanakan peran sebagai pendidik yang berkualitas. Dengan adanya perubahan dalam kebijakan melalui Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, diharapkan para guru menjadi lebih menyadari pentingnya kualitas kinerja dan profesionalisme dalam pendidikan di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Teknik Volly dalam Tenis
0 Suka, 0 Komentar, 17 Apr 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?