Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan dan menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, semangat persatuan, serta kreativitas rakyat Indonesia.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan resmi yang disiarkan secara daring oleh Sekretariat Presiden pada Jumat (1/8). Ia menjelaskan bahwa penetapan libur nasional pada hari Senin, sehari setelah puncak upacara peringatan HUT RI dan pesta rakyat berupa karnaval kemerdekaan, dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan kebudayaan dan hiburan yang merefleksikan semangat kemerdekaan.