Sidang tindak pidana korupsi timah pada Rabu, 20 November lalu, menjadi sorotan publik karena dihadirinya ahli hukum keuangan negara, Dian Puji Simatupang, dalam kasus tersebut. Timah dianggap telah menimbulkan kerugian uang negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun. Namun, dalam sidang tersebut, Dian menjelaskan bahwa kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah kerugian negara.
Dian menjelaskan bahwa kerugian BUMN tidak termasuk sebagai kerugian negara karena adanya pengelolaan harta terpisah. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan penetapan dalam Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014. Penjelasan Dian menyorot tentang pemisahan harta negara dan BUMN, sehingga seluruh regulasi dan mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua.
Selain itu, Dian juga merujuk pada UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi terjadi apabila seseorang dengan sengaja menjual saham secara melawan hukum atau membantu dalam pelanggaran tersebut.