Jaksa juga membeberkan kerugian negara yang menyebabkan kerusakan lingkungan, yang nilainya mencapai Rp271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.
Dari penjelasan Dian Puji Simatupang, terlihat bahwa dalam kasus ini terdapat kontroversi terkait apakah kerugian yang terjadi dapat disebut sebagai kerugian negara atau bukan. Konsep pengelolaan harta terpisah menjadi poin penting dalam pembahasan ini. Hal ini mengingat pentingnya kejelasan dalam penetapan dan pemisahan harta negara, khususnya dalam konteks pengelolaan oleh BUMN.