Dalam konteks ini, Dian menegaskan bahwa pemulihan kerusakan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini dilontarkan sebagai tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa bahwa telah terjadi kerugian negara di PT Timah.
Menurut Dian, selama kegiatan tata niaga timah dilakukan dengan biaya anak perusahaan BUMN sendiri dan tidak ada pengeluaran negara dalam APBN untuk memulihkan kerusakan lingkungan, serta tidak ada kekayaan alam dalam bentuk timah yang dicatat sebagai milik negara, maka tata niaga timah dalam anak perusahaan BUMN PT Timah Tbk tidak menimbulkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Jaksa Penuntut Umum menaksir kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.