Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan transparan terkait mekanisme pembagian royalti, terutama yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menilai, sistem digital yang akuntabel menjadi kunci agar arus pungutan biaya dari royalti dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan para pelaku ekonomi kreatif.
Novita juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Hak Cipta beserta aturan turunannya agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap polemik pembayaran royalti lagu di restoran Mie Gacoan, yang berujung pada penetapan tersangka terhadap direktur waralaba kuliner tersebut. Menurutnya, masalah itu hanyalah “puncak gunung es” dari sistem royalti yang masih semrawut di Indonesia.
Politikus itu menilai, ketidakjelasan regulasi dan minimnya transparansi berpotensi memicu konflik horizontal, baik antara pelaku usaha dengan musisi maupun di antara sesama pelaku industri kreatif. Ia mengingatkan bahwa semangat mendorong ekonomi kreatif dan pertumbuhan UMKM akan terhambat jika ekosistem yang dibangun tidak adil dan sehat. “Jangan sampai rakyat dibenturkan dengan rakyat, sementara pemerintah hanya menjadi penonton,” tegasnya.