Menariknya, pada masa Majapahit, menurut Titi, tidak terdapat hukuman pidana badan atau penjara. Perundang-undangan kerajaan Majapahit mengatur dua bentuk hukuman untuk pelaku kejahatan: denda dan hukuman mati. Titi mencontohkan, dalam kasus pencurian, pelaku dihukum membayar denda, alih-alih dipenjara. “Tidak mengenal penjara. Lebih kepada denda,” jelas Titi. Sementara, hukuman mati akan dijatuhkan jika kejahatan yang dilakukan sudah terlalu berat, namun untuk kejahatan seperti pencurian, hukuman yang dijatuhkan cenderung berupa denda.