Tampang

Sejarah Peradilan Jawa Kuna: Sistem Hukum dan Peran Raja yang Adil

1 Jun 2025 10:02 wib. 160
0 0
Candi Jabung peninggalan majapahit yang berdiri di Desa Jabung, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. (kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Sumber foto: Google

Menariknya, pada masa Majapahit, menurut Titi, tidak terdapat hukuman pidana badan atau penjara. Perundang-undangan kerajaan Majapahit mengatur dua bentuk hukuman untuk pelaku kejahatan: denda dan hukuman mati. Titi mencontohkan, dalam kasus pencurian, pelaku dihukum membayar denda, alih-alih dipenjara. “Tidak mengenal penjara. Lebih kepada denda,” jelas Titi. Sementara, hukuman mati akan dijatuhkan jika kejahatan yang dilakukan sudah terlalu berat, namun untuk kejahatan seperti pencurian, hukuman yang dijatuhkan cenderung berupa denda.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tutorial Bermain Tenis untuk Pemula
0 Suka, 0 Komentar, 17 Apr 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?