Tampang.com | DPR kembali bikin gebrakan. Kali ini bukan soal anggaran atau bansos, tapi RUU Penyiaran yang katanya demi "penataan informasi", namun malah tercium bau pembatasan investigasi. Sejumlah jurnalis mulai gelisah, netizen mulai siaga, dan publik mulai… bertanya-tanya: apa yang sebenarnya ingin disembunyikan?
Investigasi Diatur, Bukan Dilarang (Tapi Agak Dihambat Sedikit…)
RUU ini katanya hanya ingin “mengatur ulang ekosistem penyiaran nasional.” Tapi bagian yang mengganjal para jurnalis adalah pasal-pasal yang membatasi liputan investigatif—jenis liputan yang biasa membongkar korupsi, mafia proyek, atau asal-usul anggaran misterius.
“Kami tidak melarang, hanya mengatur,”
kata seorang anggota DPR sambil mengatur cara bicara agar tidak memicu pertanyaan lebih lanjut.